REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kementeri Kesehatan (Kemenkes) menyatakan larangan produk susu formula untuk menjadi sponsor kegiatan kesehatan di Indonesia. "Kami dari Kemenkes menyatakan larangan susu formula sebagai sponsor pada kegiatan atau acara kesehatan," kata Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, di Bandung, Jumat (22/10).
Ia menyatakan, larangan susu formula untuk menjadi sponsor kegiatan kesehatan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok pemerintah. "Saat ini memang, kami sedang menggodok RPP itu (larangan susu formula menjadi sponsor)," kata Menkes.
Menurutnya, tujuan dibentuknya RPP tersebut ialah untuk mensukseskan gerakan dan kampanye pemberian ASI ekslusif bagi perempuan Indonesia. "Selama ini gerakan kampanye pemberiaan ASI ekslusif di Indonesia baru 17 persen. Semoga dengan adanya RPP larangan susu formula ini bisa meningkatkan kampanye pemberian ASI ekslusif," ujarnya.
Pihaknya berharap, RPP larangan susu formula sebagai sponsor kegiatan kesehatan ini bisa disahkan pada tahun 2011. "Mudah-mudahan tahun depan (2011) bisa disahkan menjadi PP," katanya. Ia menambahkan, berdasarkan riset yang ada pemberian susu formula bagi bayi bisa menyebabkan kematian. "Angka kematian bayi karena susu formula mencapai 17 persen, itu ada risetnya," kata Menkes.
Dikatakannya, jika RPP ini sudah menjadi PP maka bagi setiap rumah sakit atau produsen susu yang masih tetap menggunakan produk susu formula untuk menjadi sponsor kegiatan maka akan diberikan sanksi. "Kalau untuk rumah sakit yang masih menjadikan susu formula sebagai sponsor kegiatan maka akan ada sanksi administratif begitu pun dengan produsen susunya," kata Menkes.
Ia menambahkan, jika RPP larangan susu formula menjadi sponsor kegiatan kesehatan disahkan menjadi peraturan pemerintah maka instansi kesehatan dilaranga memberikan susu formula untuk bagi dibawah satu tahun. Selain RPP larangan susu formula menjadi sponsor kegiatan, saat ini Kemenkes juga sedang menggodok RPP Tembakau yang didalam mengkaji tentang larangan iklan rokok di seluruh media massa, penambahkan ruang bebas asap rokok di fasilitas publik serta penambahkan ukuran tulisan "Peringatan Bahaya" pada kemasan rokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar